« Home | Gugat Cerai -Bagian 5- » | Gugat Cerai -bagian 3- » | Cerai Gugat - bagian 2- » | Gugat Cerai » | TARBIYAH ALA LUQMAN AL HAKIM 2/2* » | TARBIYAH ALA LUQMAN AL HAKIM 1/2 * » | Bulan Dzul Hijjah » | Indonesia Dan "Sihir" » | RAMADHAN TAHUN INI HARUS BERBEDA !!... » | silsilah iman kpd hari akhir -11- »

Cerai Gugat (Bagian -4-)


Khulu’ yang menjadi salah satu bab Fiqih Munakahat, termasuk salah satu bagian dari perceraian, merupakan hak Istri jika memang ada sebabnya. Hukum ini termasuk salah satu dari sekian keadilan agama Islam yang memberikan solusi untuk wanita yang ingin berpisah dari suaminya, jika memang ada sebab-sebabnya. Eit, bukan berarti penulis mengajak pembaca untuk mengajukan khulu’, sama sekali tidak. Krn sejatinya perceraian adalah solusi terarkhir, ketika semua cara telah dicoba, namun tak membuahkan hasil, barangkali perceraian entah itu dengan talak atau khulu’ bisa menjadi solusi paling akhir.
Perlu menjadi pengingat bersama, adalah Salah satu amalan setan berusaha dengan batas kemampuan yang mereka miliki untuk menceraikan suami istri. Ngeri memang!
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: -hadis dalam Bahasa arabnya, jgn diskip, mhn supaya dibaca juga, insyaAllah spy dapat melancarkan membaca teks arab selain al Qur'an-.
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim)

Hal ini barang kali karena memang perceraian memiliki dampak negative baik bagi diri sendiri ataupun keluarga dan masyarakat. Saking bahayanya, Al Munawi dalam Faidhul Qodir jilid 2/408 berkomentar tentang hadis ini: “Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan”
Ah, lagi-lagi kembali pada prolog di bagian 1. Rumah tangga mana yang ingin bercerai?! Karena memang menyakitkan. Sakitnya tuh di sini, katanya. Allahul Musta’an. karena ini adalah syariat maka, untuk syariat ini silahkan digunakan seperlunya sebagai solusi terakhir. Dan tentu jika dapat berdamai, itu adalah kebaikan yang berlipat. Namun, jika tidak, maka solusi terakhir dapat digunakan. Bukankah Allah juga berfirman sebagai penghibur bagi mereka yang sedang merasa sakit bukan main karena perceraian :

وَإِنْ يَتَفَرَّقا يُغْنِ اللَّهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ وَكانَ اللَّهُ واسِعاً حَكِيماً (130)

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisa: 130)

Al-Baghawi dalam tafsirnya 2/296 tentang ayat ini berkata: “jika mereka bercerai, barang kali Allah akan memberikan karunia kepada suami seorang istri yang lebih baik, dan seorang istri akan mendapatkan suami yang lebih baik dari suaminya yang dulu”.
Senada dengan al-Baghawi, Al Qurthubi dalam tafsirnya jilid 5/408 ketika menafsirkan ayat ini berkomentar: “Jika keduanya tidak dapat berdamai, tidak menghasilkan kesepakatan damai, lalu keduanya berpisah, maka hendaklah keduanya berhusnuzhon kepada Allah. Bisa jadi, seorang laki2 akan mendapatkan istri yang lain yang bisa membahagiakannya, demikian bisa jadi seorang perempuan akan mendapatkan kemudahan yang lain”.
Setelah berkomentar seperti ini al-Qurthubi menukil kisah yang diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad bahwa seorang laki mengeluhkesahkan kepadanya tentang kefakirannya, lalu Ja’far menganjurkannya untuk menikah. Si laki2 itu pergi, dan lalu menikah. Beberapa waktu kemudian ia datang lagi kepada Ja’far dan mengeluhkesahkan lagi tentang kefaqirannya, kemudian Ja’far memerintahkan untuk bercerai.

Ketika Ja’far ditanya tentang ayat ini ia berkata:
"di awal aku perintahkan ia untuk menikah, barang kali ia termasuk dari golongan pada ayat 32 dari surat al-Nur: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya…”.
"Setelah berjalan waktu, ternyata dia tidak termasuk gol tsb, maka ku perintahkan untuk bercerai siapa tau termasuk golongan ayat an-Nisa : 130 “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya”.

Bersambung

Labels: , , ,

0 Responses to “Cerai Gugat (Bagian -4-)”

Post a Comment



www.flickr.com

© 2006 ummi asiya | Blogger Templates by GeckoandFly| diutak-atil olehabi asiya .