« Home | Gugat Cerai -bagian 3- » | Cerai Gugat - bagian 2- » | Gugat Cerai » | TARBIYAH ALA LUQMAN AL HAKIM 2/2* » | TARBIYAH ALA LUQMAN AL HAKIM 1/2 * » | Bulan Dzul Hijjah » | Indonesia Dan "Sihir" » | RAMADHAN TAHUN INI HARUS BERBEDA !!... » | silsilah iman kpd hari akhir -11- » | silsilah iman kpd hari akhir -10- »

Gugat Cerai -Bagian 5-


Adakah khulu’ pertama dalam syariat Islam? Tahukah pembaca siapakah yang pertama kali mengajukan khulu’, menggugat cerai kepada suaminya?. Karena pertanyaannya terkait hukum dan itu pertama kali, maka bisa dipastikan ini terjadi pada masa keemasan Islam, generasi terbaik ummat ini. Generasi sahabat –radhiyallahu anhum-. Generasi yang dapat gelar dengan “Khoirul Quruuni”, sebaik-baik masa. Generasi yang banyak turun wahyu karena mereka. Sambil membayangkan seandainya kita berada pada masa mereka. Rindu. Seperti syair indahnya Bimbo: *Sambil nyanyi sebentar ya pembaca*,
Rindu kami padamu ya rasul
Rindu tiada terpera
Berabad jarak darimu ya rasul
Serasa dikau di sini
Cinta ikhlasmu pada manusia
Bagai cahaya suarga
Dapatkah kami membalas cintamu
Secara bersahaja
Kembali tentang khulu’, atau gugat cerai yang menjadi hak wanita untuk menentukan nasib rumah tangganya, bermula dari kisah seorang shahabat, yang dinukil oleh Ibnu Hajar ketika mensyarah Hadis al-Bukhari dalam kitabnya Fath al-Bari, mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Khulu’ yang terjadi pertama kali dalam Islam adalah Khulu’ yang diajukan oleh Istri Tsabit bin Qois -Radhiyallahu ‘anhu-.
Kita simak bersama hadis lengkapnya;
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang dan menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يَـا رَسُولُ الله، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِيى دِيْنٍ وَ لَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّيْ أَخَافُ الكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه و سلم : تَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَـتَهُ ؟ ، فَقَالَتْ : نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا .

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan (menjadi) kufur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan (beliau) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. (HR. Bukhori, 5276)

Dalam banyak riwayat, tersebutlah bahwa sang istri ini bernama Habibah binti Sahl, diriwayat lain, nama istinya adalah Jamilah binti abdillah bin ubay bin Salul. konon si istri mengadu kepada Nabi akan Qois bin Tsabit, dan ia tidak dapat hidup bersatu dengannya. Bukan karena agamanya, bukan karena akhlaqnya, tapi lebih karena secara fisik, si suami ini seorang yang pendek, buruk rupa, bahkan jikalau tidak takut Allah, niscaya si istri ini akan meludah di depan suaminya, karena kebencian terhadap fisik. Cek kembali Fath al-Bari (9/400). Dalam riwayat Ibnu Majah dijelaskan secara jelas tentang hal ini. 

عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه

Dari Hajjaj dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, “Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya”. 

Hem, bisa dibayangkan pembaca. Sebegitunya seorang wanita yang sudah menjadi istri benci suaminya, karena fisik semata. Bahkan sampai ingin meludahi segala. Allahul musta’an.

Kl diperhatikan di sini terjadi dua riwayat dengan nama yang berbeda. Yaitu Jamilah binti Abdillah, dan Habibah binti Sahl, namun Ibnu Hajar dalam Fath al-Barinya mengkompromikan kedua riwayat dengan mengatakan bahwaTsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu’ (lihat Fathul Baari 9/399). Dua kali menikah dua kali pula terjadi khulu’, pernikahan dengan Habibah ternyata si istri gugat cerai, dengan Jamilah pun juga demikian adanya. Kalau kita ikut membayangkan bagaimana perasaan seorang Tsabit, dikhulu’ dua x dalam dua pernikahan yang berbeda?!. Silahkan bapak2 yang membaca ini mencerna, lalu bersyukur atas rumah tangga yang Allah karuniakan kpd nya. 

Jika dirunut cerita tentang khulu’ yang diajukan istri Tsabit, entah itu riwayat dengan nama Jamilah ataupun Habibah, maka akan kita dapati juga riwayat yang mengatakan bahwa Tsabit pernah memukul istrinya hingga patah tulang. Perhatikan dengan seksama riwayat di bawah ini: 

أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها

“Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, “Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia”. Maka Tsaabit berkata, “Iya”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa ‘iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya” (HR An-Nasaai)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا » .فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.

Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit, “Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya”
Tsaabit berkata, “Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?”, Nabi berkata, “Benar”. Tsabit berkata, “Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisahlah dengannya”. (HR Abu Dawud)
Lagi-lagi, seakan muncul sebab lain dalam riwayat yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini menjadikan Pakar ilmu Hadis Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari nya mencoba mengkompromikan dengan riwayat yang lain yang disebutkan oleh Ibnu Majah, dimana sang istri berkata:
“Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya” (HR Ibnu Maajah)
Lalu Ibnu Hajar menambahkan dengan berkomentar: “Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena “sebab mematahkan tulang”, akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk”, yang telah dijelaskan pada riwayat seblmnya.

Jadi, bolehkah seorang istri minta cerai karena tidak cinta pada fisik suami?!. Pembaca dapat menyimpulkan dari riwayat serta komentar ahli hadis di atas. Lalu apa saja sebab-sebab lain yang membolehkan istri minta cerai?. 

Wallahu a'lam
@Ngaliyan, 7 Feb 2019.

-Bersambung-

Labels: , ,

0 Responses to “Gugat Cerai -Bagian 5-”

Post a Comment



www.flickr.com

© 2006 ummi asiya | Blogger Templates by GeckoandFly| diutak-atil olehabi asiya .